SEJARAH BENDERA INDONESIA
Warna merah-putih bendera negara
diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan
Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran.
Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.
Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai
warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna
putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah
bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja
dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah
menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di
bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang
serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung
Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan
Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro
memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian
nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan
untuk pertama kalinya di Jawa
pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang
digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus
1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.
Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna
filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh
manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi
dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak
dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah
mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi.
Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau
Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna
panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara
selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa
bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan
dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang
tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah,
yang ditanam di gua garba.
Peraturan
Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera
Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang
warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk
penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk
penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk
penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan
di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan
di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan
di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk
penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk
penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan
di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan
di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan
Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari
terbenam Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada
setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh
warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan
pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan
setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga
negara;
- gedung atau kantor lembaga
pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga
pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga
pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan
perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan
pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan
Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga
negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga
pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati,
walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah
jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
Bendera Negara sebagai penutup peti
atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden
atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota
lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota
dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam
tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen
Nasional Jakarta
Setiap orang dilarang:
- merusak, merobek,
menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk
reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang
rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis
huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk
langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara.
SEJARAH BENDERA INDONESIA
Reviewed by Herlambang Putra
on
01.44.00
Rating:

Tidak ada komentar:
Berkomentarlah dengan baik dan bijak
dimohon untuk tidak nyepam disini